Polisi jajaran Polres Lhokseumawe menggerebek markas judi
Online yang meresahkan masyarakat kota Lhokseumawe. Seorang WNI Turunan
diduga sebagai bandarnya di kota gas itu ditangkap. Warga turunan itu
ditangkap Senin (8/4) bernama Kuet (48), sedangkan seorang
lainnya berstatus siswa bernama Ihsan (18) ditangkap saat berada di warung
internet di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pukul 21.00 WIB.
Sebagai barang bukti bersama kedua pria itu, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Key Bank
(untuk transaksi), kemudian lima unit komputer, dua unit modem speedy.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP
Supriadi membenarkan markas judi digerebek. Sekarang dua tersangka masih
dalam menyelidiki. Bahkan, polisi telah memintai keterangan dari
sejumlah saksi untuk penyidikan kasus itu. Perbuatan mereka melanggar
pasal 303 dan UUD No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar