Sabtu, 13 April 2013

Markas Judi Online Digerebek

Polisi jajaran Polres Lhokseumawe menggerebek markas judi Online yang meresahkan masyarakat kota Lhokseumawe. Seorang WNI Turunan diduga sebagai bandarnya di kota gas itu ditangkap. Warga turunan itu ditangkap Senin (8/4) bernama  Kuet (48), sedangkan seorang lainnya berstatus siswa bernama Ihsan (18) ditangkap saat berada di warung internet di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe pukul 21.00 WIB.

Sebagai barang bukti bersama kedua pria itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Anjungan Tunai Mandiri  (ATM), Key Bank (untuk transaksi), kemudian lima unit komputer, dua unit modem speedy.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi membenarkan markas judi digerebek. Sekarang dua tersangka  masih dalam menyelidiki. Bahkan, polisi  telah memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk penyidikan kasus itu. Perbuatan mereka melanggar pasal 303 dan UUD No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar