Cybercrime atau kejahatan dunia maya terdiri atas 3 (tiga)
kategori utama, yaitu sebagai berikut :
- Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer;
- Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan; dan
- Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer.
Bagai
pisau yang sekaligus mempunyai fungsi mencelakakan dan bermanfaat bagi
kehidupan manusia, demikian pula dengan internet dan komputer.
Indonesia
sebagai salah satu dari 5 negara terbesar pengguna internet di Asia, pun tak
luput dari cybercrime tersebut.
Sepanjang
tahun 2011 diwarnai dengan beberapa kasus-kasus cybercrime. Paparan ini
akan lebih diciutkan lagi menjadi cybercrime yang terkait dengan
pembobolan keamanan jaringan informasi, dan hanya menampilkan 3 (tiga) kasus
saja yang berada dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
- Pembobolan distributor pulsa isi ulang. Diduga kerugian mencapai Rp. 1 Miliar. Kasus ini tergolong jarang terjadi, namun meskipun demikian harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, karena banyak pengguna layanan pulsa isi ulang ini adalah pengusaha UKM dengan modal yang tidak seberapa.
- Pembobolan ATM masih terus berlanjut. Dengan peralatan yang lumayan sederhana, beberapa ATM dapat “diserap” dananya dengan bebas, tanpa harus mempunyai akun di bank ATM bersangkutan. Kali ini lokasi kejahatan berada di Bali, dan tersangkanya yang ditangkap adalah Warga Negara Malaysia.
- Kasus defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi. Kali ini, website resmi Kepolisian Republik Indonesia diretas oleh hacker, dan diganti dengan content yang berbau SARA.
Demikian
3 (tiga) kasus pembobolan keamanan jaringan komputer di beberapa organisasi dan
instansi di Indonesia, selama kurun waktu tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar