Klaim berulang yang dilakukan pemerintah Malaysia
terhadap budaya Tanah Air tampaknya membuat pemerintah tersadar.
Pembentukan database nasional yang terstruktur dan komprehensif atau
database
yang menjamin perlindungan kebudayaan asli Indonesia seperti sumber
daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan
cerita rakyat.
Pembentukan tersebut dibahas oleh beberapa pakar dari 10 kementerian
terkait, organisasi internasional di antaranya World Intellectual
Property Organization (WIPO), dan South Centre, serta kedutaan besar
negara sahabat yang digelar dalam simposium internasional di Legian,
Kuta, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
“Simposium itu sangat penting bagi Indonesia karena melindungi asal
usul budaya genentik Tanah Air. Untuk itu perlu adanya perlindungan
budaya berbagai daerah yang sangat berharga bagi bangsa dan juga membawa
nilai ekonomi yg tinggi,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim.
Ia mengatakan bahwa selama ini di setiap kementerian terkait telah memiliki
database namun hal itu belum terpadu dan komprehensif.
Nantinya pencatatan yang komprehensif budaya dari seluruh wilayah
Indonesia itu bisa didaftarkan ke Badan PBB bidang Pendidikan,
Pengetahuan, dan Budaya (UNESCO).
Indonesia mengharapkan dengan adanya data budaya asli terpadu itu
dapat mengantisipasi adanya pengakuan budaya Tanah Air oleh negara
asing.
“Budaya asli Indonesia bisa didaftarkan ke UNESCO, kalau belum memiliki
database nanti bisa diakui negara lain,” katanya.
Sementara di tingkat internasional, Indonesia telah memegang peranan
penting dalam partisipasi aktif terkait perlindungan budaya guna
membentuk perjanjian internasional perlindungan dan pemanfaatan budaya
asli itu.
Simposium internasional itu mengangkat tema “Memastikan Perlindungan
GRTKF Melalui Penyatuan Database”. Simposium menghasilkan beberapa
kesimpulan dan rekomendasi, antara lain perlunya disusun database
nasional yang dapat diakes kalangan umum.
GRTKF merupakan singkatan dari genetic resources traditional
knowledge and folklore atau sumber daya genetika, pengetahuan
tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Selain itu, perlu ditetapkannya kebijakan yang berkomitmen (
committed) dapat dilaksanakan (
doable).
Dari praktek dan pengalaman yang ada telah membuktikan bahwa
kebijakan perlindungan GRTKF harus berakar pada komitmen penuh dari
para pemangku kepentingan nasional.
Kedua, komitmen di tingkat internasional terus meningkat. Masyarakat
internasional perlu menjaga momentum tersebut untuk menegakkan dan
menyelesaikan draft teks instrumen hukum di bidang sumber daya genetika,
pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam rangka
untuk melindungi GRTKF. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan
perlindungan bagi GRTKF.
Ketiga, terdapat dua jalur untuk mekanisme perlindungan yaitu
perlindungan defensif dan perlindungan positif. Mengingat perlindungan
positif akan memerlukan proses dan waktu yang lama, maka mekanisme
perlindungan defensif melalui pembentukan database GRTKF menjadi pilihan
yang tepat. Pendokumentasian GRTKF melalui database nasional, tidak
hanya efektif untuk pelestarian dan perlindungan, tetapi juga mampu
mempromosikan mekanisme yang efektif bagi pengelolaan GRTKF.
Keempat, semua pemangku kepentingan terkait perlu
bekerjasama untuk membentuk database tersebut. Kalangan swasta dan
akademisi perlu diyakinkan bahwa pembentukan database tersebut juga akan
menguntungkan bagi mereka dan pekerjaan mereka, baik bisnis maupun
penelitian. Dengan kata lain, database tidak akan menjadi eksklusif
hanya untuk instansi pemerintah terkait namun juga akan dapat diakses
oleh kalangan umum.
Kelima, sosialisasi mainkan peran penting. Para pemangku kepentingan
terkait harus menjalin koordinasi yang efektif dalam mensosialisasikan
dan menjangkau masyarakat. Dengan demikian masyarakat tahu pentingnya
database dan perlindungan hukum GRTKF.
Lebih jauh, langkah-langkah strategik perlu diambil untuk memastikan
upaya-upaya sosialisasi dapat dikelola dan dipelihara secara
komprehensif.
Simposium ini telah dihadiri oleh peserta-peserta dari Perwakilan
Asing di Jakarta, kantor-kantor hukum yang bergerak di bidang hak
kekayaan intelektual (HKI), institusi-institusi penelitian, para
akademisi di bidang HKI, kalangan swasta, media massa dan institusi HKI
negara-negara sahabat.
Linggawaty Hakim memaparkan nilai perdagangan dari pemanfaatan HAKI
sumber daya genetika mencapai 500 hingga 800 miliar dollar per tahun.
“Dengan nilai moral dan ekonomi ini, kita harus dan kita memiliki
semua alasan untuk memastikan perlindungan GRKTF tidak hanya bagi
keuntungan kita namun juga dunia secara keseluruhan,” tegasnya di
hadapan 60 peserta simposium itu, termasuk sejumlah peserta dari Amerika
Serikat, Libya, Ekuador, Peru, dan India. Masyarakat internasional
telah memberikan perhatian khusus terhadap isu GRKTF ini. Namun sayang,
GRKTF belum mendapatkan perlindungan yang setingkat dengan HAKI.
Sambil berupaya merampungkan kesepakatan di tingkat internasional,
Linggawaty memandang perlunya perlindungan defensif di tingkat
nasional. Perlindungan ini dapat dicapai melalui pembentukan database
nasional mengenai GRKTF.
Pengembangan database ini, menjadi langkah penting, bersifat
komplementer dan mendukung proses negosiasi di forum WIPO (World
Intellectual Property Organization).
Linggawaty mengingatkan bahwa Pasal 33 dari UUD 1945 mengamanatkan
perlindungan GRTKF. Untuk itu kita terus berupaya membangun kesadaran
dan mewujudkan visi bersama diantara semua kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah.