Jumat, 04 Januari 2013

Menilik Sosialisasi Peraturan Kapolri yang Digelar Polres Pemalang

Becak Motor yang Beroperasi di Jalan Raya Bakal Dapat Tindakan Tegas

Fenomena adanya odong-odong dan becak bermotor (bentor) yang beroperasi di jalan Raya Kabupaten Pemalang menjadi bahan diskusi dalam agenda sosialisasi tiga Peraturan Kapolri (Perkap), belum lama ini di Aula Rekonfu Mapolres Pemalang. Apa yang mengemuka?

PADAHAL kita tahu pengurus paguyuban tukang becak bermesin mendatangi DPRD Pemalang lantaran saat melakukan becak motornya beroperasi sering dikejar-kejar dan dirazia oleh petugas lalu lintas. Hal ini karena keberadaannya dinilai telah melanggar aturan.

Saat berkunjung di gedung DPRD Pemalang, Koordinator Tukang becak bermesin, Edi Amin mengadukan permasalahan yang dihadapi para tukang becak bermesin. Karena, tidak bisa bebas beroperasi. Pihaknya sering dikejar-kejar petugas lalu lintas. Padahal menjadi tukang becak bermesin ini adalah usaha satu-satunya.

 “Kasihan para tukang becak bermesin itu. Mereka tidak bisa beroperasi sering jadi incaran petugas,” katanya.    
Berdasarkan hasil pendataan becak bermesin jenset di Kabupaten Pemalang tidak kurang 85 becak yang beroperasi. Masing-masing dari Kelurahan Sugihwaras Dukuh Tanjungsari, Desa Lawangrejo Kelurahan Widuri dan Desa Danasari.

Dalam diskusi di gedung Rekonfu  tersebut, salah satu personil menanyakan hal tersebut. Kasatlantas yang pada saat itu memimpin sosialisasi tiga Perkap mengungkapkan bahwa fenomena becak bermesin atau becak motor dan odong-odong bukan merupakan persoalan baru. Karena, menurutnya seantero Jawa Tengah kendaraan sejenis juga sudah bermunculan.

 Berdasarkan undang-undang (UU) dan Perkap kendaraan sejenis ini tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Selain itu, jika merunut pada aturan kendaran bermotor harus memiliki nomor kendaraan dan nomor mesin namun untuk becak motor dan odong-odong tersebut jelas tidak memiliki.

”Kalo ini nomor kendaraan dan mommor mesin tidak ada,” ungkapnya.

“Padahal setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan ke samsat,” tambah dia.
Karena tidak dilindung UU atau hukum itulah pihak lantas akan memberikan tindakan tegas jika kedapatan beroperasi di jalan raya. 

 “Selama ini kita sudah sosialisasikan bahwa kendaraan ini dilarang, saat selanjutnya akan ada tindakan atau represif,” ujarnya.

Selama ini pun, pihaknya sudah melakukan penindakan dengan tilang dan unit yang tertangkap tangan disita atau tahan. Selain itu dia mengungkapkan bahwa kendaraan ini juga tidak mendapatkan santunan jasa raharja.

 “Harapan saya tidak ada lagi yang beroperasi di jalan,” ungkapnya.

 Kepada masyarakat, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa kendaraan liar dan illegal ini. “Apabila naik kendaraan seperti itu di daerah wisata tidak dilarang, d ijalan umum yang dilarang,” ungkapnya.

Kepada pemilik becak bermotor tersebut, dirinya mengungkapkan jika ingin mengurus perijinan silakan berkoordinasi ke pusat, karena selama ini pun belum ada aturan perijinan terkait keberadaan becak motor tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar