Becak Motor yang Beroperasi di Jalan Raya Bakal Dapat Tindakan Tegas
Fenomena adanya odong-odong dan becak bermotor (bentor) yang beroperasi di jalan Raya Kabupaten Pemalang menjadi bahan diskusi dalam agenda sosialisasi tiga Peraturan Kapolri (Perkap), belum lama ini di Aula Rekonfu Mapolres Pemalang. Apa yang mengemuka?
PADAHAL
kita tahu pengurus paguyuban tukang becak bermesin mendatangi DPRD
Pemalang lantaran saat melakukan becak motornya beroperasi sering
dikejar-kejar dan dirazia oleh petugas lalu lintas. Hal ini karena
keberadaannya dinilai telah melanggar aturan.
Saat
berkunjung di gedung DPRD Pemalang, Koordinator Tukang becak bermesin,
Edi Amin mengadukan permasalahan yang dihadapi para tukang becak
bermesin. Karena, tidak bisa bebas beroperasi. Pihaknya sering
dikejar-kejar petugas lalu lintas. Padahal menjadi tukang becak bermesin
ini adalah usaha satu-satunya.
“Kasihan para tukang becak bermesin itu. Mereka tidak bisa beroperasi sering jadi incaran petugas,” katanya.
Berdasarkan
hasil pendataan becak bermesin jenset di Kabupaten Pemalang tidak
kurang 85 becak yang beroperasi. Masing-masing dari Kelurahan
Sugihwaras Dukuh Tanjungsari, Desa Lawangrejo Kelurahan Widuri dan Desa
Danasari.
Dalam diskusi
di gedung Rekonfu tersebut, salah satu personil menanyakan hal
tersebut. Kasatlantas yang pada saat itu memimpin sosialisasi tiga
Perkap mengungkapkan bahwa fenomena becak bermesin atau becak motor dan
odong-odong bukan merupakan persoalan baru. Karena, menurutnya
seantero Jawa Tengah kendaraan sejenis juga sudah bermunculan.
Berdasarkan
undang-undang (UU) dan Perkap kendaraan sejenis ini tidak
diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Selain itu, jika merunut pada
aturan kendaran bermotor harus memiliki nomor kendaraan dan nomor mesin
namun untuk becak motor dan odong-odong tersebut jelas tidak memiliki.
”Kalo ini nomor kendaraan dan mommor mesin tidak ada,” ungkapnya.
“Padahal setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan ke samsat,” tambah dia.
Karena
tidak dilindung UU atau hukum itulah pihak lantas akan memberikan
tindakan tegas jika kedapatan beroperasi di jalan raya.
“Selama ini kita sudah sosialisasikan bahwa kendaraan ini dilarang, saat selanjutnya akan ada tindakan atau represif,” ujarnya.
Selama
ini pun, pihaknya sudah melakukan penindakan dengan tilang dan unit
yang tertangkap tangan disita atau tahan. Selain itu dia mengungkapkan
bahwa kendaraan ini juga tidak mendapatkan santunan jasa raharja.
“Harapan saya tidak ada lagi yang beroperasi di jalan,” ungkapnya.
Kepada
masyarakat, dia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan
jasa kendaraan liar dan illegal ini. “Apabila naik kendaraan seperti
itu di daerah wisata tidak dilarang, d ijalan umum yang dilarang,”
ungkapnya.
Kepada pemilik becak bermotor
tersebut, dirinya mengungkapkan jika ingin mengurus perijinan silakan
berkoordinasi ke pusat, karena selama ini pun belum ada aturan
perijinan terkait keberadaan becak motor tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar